Rabu, 23 Oktober 2013

UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)



Unit Pelaksana Teknis
Pasal 31
(1) UPT mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dinas dalam urusan rumah tangga dibidang Pendidikan yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan, melaksanakan tugas pembantuan berdasarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UPT mempunyai fungsi meliputi :
a. pelaksanaan penyusunan pelaksanaan program kegiatan Dinas Pendidikan;
b. pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan Dinas Pendidikan;
c. pelaksanaan pengelolaan data pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi ;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi ketenagaan ;
e. pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan, penatausahaan keuangan, kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan pengidentifikasian dan pengusulan kebutuhan sarana sekolah, perkantoran, dan sarana pendukung lainnya ;
g. pelaksanaan pengidentifikasian dan pengusulan rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dan perkantoran ;
h. pelaksanaan pemberian subsidi ;
i. pelaksanaan pembinaan peningkatan mutu manajemen pendidikan TK/TKLB, SD/SDLB ;
j. pelaksanaan penyiapan rekomendasi TK/TKLB, SD/SDLB proses pendirian, penegerian dan pencabutan ijin kelembagaan ;
k. pelaksanaan pembinaan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI);
l. pelaksanaan koordinasi dengan pengawas dalam pembinaan, penilaian kinerja sekolah dan akreditasi ;
m. pelaksanaan koordinasi dengan penilik PNFI dalam pembinaan, penilaian pendidikan nonformal dan informal ;
n. pelaksanaan pembinaan kebudayaan dan kesenian; dan
o. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan .
(3) UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan dengan camat.

Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 32
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. sub bagian tata usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(2) Sub bagian tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sub bagian tata usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala UPT.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengawas dan penilik PNFI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala UPT.

Paragraf 2
Sub-bagian Tata Usaha
Pasal 33
(1) Sub bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif di lingkup UPT dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sub bagian tata usaha mempunyai fungsi meliputi :
a. pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan Dinas;
b. pelaksanaan pelayanan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, dan informasi ;
c. pelaksanaan perijinan, pendirian, penutupan, dan regrouping ;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi ketenagaan ;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, penatausahaan keuangan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan, pertanggungjawaban, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat ;
f. pelaksanaan pengusulan kenaikan pangkat, promosi, mutasi, dan penghargaan ;
g. pelaksanaan pengusulan cuti, pemensiunan dan pemberhentian pegawai, dan ijin belajar ;
h. pelaksanaan identifikasi dan pengusulan kebutuhan sarana sekolah, perkantoran, dan sarana pendukung lain pendidikan ;
i. pelaksanaan identifikasi dan pengusulan rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dan perkantoran ;
j. pelaksanaan pemberian subsidi, penyelesaian proses pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ;
k. pelaksanaan pemberian peraturan perudang-undangan ;
l. pelaksanaan penyelenggaraan peningkatan mutu manajemen pendidikan TK/TKLB, SD/SDLB ;
m. pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) ;
n. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan nonformal dan informal ;
o. pelaksanaan inventarisasi, pendistribusian, dan penghapusan sarana prasarana, pemeliharaan dan perawatan sarana kantor UPT; dan
p. penyusunan laporan sub bagian .

Paragraf 3
Nomenklatur UPT
Pasal 34
(1) UPT Dinas Pendidikan terdiri dari :
a. UPT Pendidikan; dan
b. UPT Balai Pengembangan Pendidikan.
(2) UPT Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi di 31 ( tiga puluh satu ) wilayah kecamatan se Kabupaten Jember.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar